×

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaBalai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil (LSSMK3 BBSPJIT) adalah lembaga sertifikasi di bawah BBSPJIT Kementerian Perindustrian yang memberikan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kepada perusahaan Swasta, BUMN, dan organisasi penyedia pelayanan publik instansi pemerintah yang telah menerapkan SNI ISO 45001:2018. 

Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, LSSMK3 BBSPJIT berkomitmen menerapkan sikap professional, menjamin kemandirian, ketidakberpihakan dan menyediakan tenaga yang kompeten di bidangnya. Proses sertifikasi dirancang untuk mengadaptasi kebutuhan dan tujuan pelanggan menggunakan pendekatan proses, peta multilokasi yang transparan dalam mengambil keputusan serta menjamin kerahasiaan informasi. Saat ini LSSMK3 BBSPJIT dalam proses akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam menjalankan kegiatannya, LSSMK3 BBSPJIT mengacu kepada SNI ISO/IEC 17021-1:2015 dan 17021-10:2017.


MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN

Komitmen Kepala BBSPJIT :

Kepala BBSPJIT dan Koordinator Standardisasi dan Sertifikasi  LSSMK3 BBSPJIT berkomitmen dalam menjalankan kegiatan  LSSMK3 BBSPJIT akan selalu

  • Melayani semua permohonan sertifikasi bagi setiap industri tekstil dan produk tekstil baik milik swasta maupun pemerintah tanpa diskriminasi dan sesuai dengan ruang lingkup pemohon.
  • Memberikan aturan yang berimbang dan mudah diakses oleh klien LSSMK3 BBSPJIT, tidak memihak dalam audit dan mengacu kepada standar sistem manajemen  keselamatan dan kesehatan kerja SNI ISO 45001 : 2018 yang saat ini berlaku.
  • Menjamin tidak ada konflik kepentingan antara seluruh personel  LSSMK3 BBSPJIT dengan pihak klien untuk memperoleh sertifikat.
  • Menjamin bahwa tim audit dalam proses sertifikasi bersifat objektif dan tidak dalam kapasitas sebagai yang memberikan konsultansi terhadap perusahaan yang akan disertifikasi.
  • Menjamin bahwa keputusan sertifikasi adalah bersifat netral dan objektif tidak ada satu orang pun personel sertifikasi yang mempengaruhi keputusan yang berakibat merugikan kepada kedua belah pihak.


PERSYARATAN DAN PROSEDUR

Persyaratan Sertifikasi

  • Telah memiliki dokumentasi sistem manajemen  keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 45001 : 2018,
  • Telah menerapkan sistem manajemen  keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai dengan persyaratan SNI ISO 45001 : 2018,
  • Telah melaksanakan audit keselamatan dan kesehatan kerja internal dan tinjauan manajemen secara lengkap minimal 1 (satu) cycle.


Prosedur Sertifikasi

Perusahaan yang menginginkan untuk mendapat sertifikat SNI ISO 45001:2018 dari  LSSMK3 BBSPJIT akan melalui prosedur sebagai berikut:

  • Pengisian registrasi dan informasi tentang profil serta ruang lingkup perusahaan yang akan disertifikasi
  • Penetapan dan persetujuan biaya sertifikasi
  • Kontrak sertifikasi
  • Audit kecukupan (audit tahap 1) yaitu pemeriksaan dokumen Pedoman  keselamatan dan kesehatan kerja dan Prosedur  keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.
  • Audit Kesesuaian (audit tahap 2) atau pemeriksaan lengkap kesesuaian dokumen sistem manajemen  keselamatan dan kesehatan kerja dengan penerapannya di lapangan.
  • Pemberian sertifikat setelah dinyatakan lulus yang berlaku 3 tahun. 

ALUR LAYANAN JASA  SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


 MENGAPA PILIH  LSSMK3 BBSPJIT

Keuntungan memilih  LSSMK3 BBSPJIT untuk sertifikasi SNI ISO 45001:2018 adalah:

  • Ruang lingkup  LSSMK3 BBSPJIT khususnya untuk industri tekstil dan produk tekstil serta perlengkapan peralatan mesin tekstil.
  • Dokumen ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Biaya sertifikasi cukup bersaing dan pelayanan memuaskan.
  • Rahasia perusahaan dijamin aman.
  • Auditor  LSSMK3 BBSPJIT adalah merangkap sebagai ahli tekstil dan ahli Environmental Quality Management, hal ini akan sangat bermanfaat bagi perusahaan karena teknik dan proses di industri TPT telah dipahami betul oleh auditor.
  • Surveilen yang kami laksanakan diarahkan kepada peningkatan kinerja lingkungan secara terus menerus ( continual improvement ) yang berfokus kepada kepuasan pelanggan, sehingga dapat memacu perusahaan merebut persaingan dan meningkatkan market share di pasar global.


BIAYA DAN PELANGGAN

Biaya sertifikasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download

Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 Download